1. Ketentuan Umum

Syarat & Ketentuan ini merupakan perjanjian antara pengguna/nasabah (selanjutnya disebut “Anda”) dan PT Bank Amar Indonesia Tbk (yang selanjutnya disebut “Kami”), suatu perseroan terbuka yang beralamat kantor pusat di Jl. Basuki Rachmad No. 109, Surabaya, Jawa Timur dalam penyelenggaraan aplikasi digital dengan merk Amar Bank (selanjutnya disebut “Layanan”).

Melalui Layanan, Kami menyediakan fitur Perbankan Digital, Pengelolaan Keuangan serta penyimpanan tabungan berbentuk Deposito. Syarat & Ketentuan ini, berikut semua perubahannya dan/atau pembaharuannya (selanjutnya disebut "S&K") menjadi ketetapan yang berlaku efektif saat Anda menggunakan Layanan.

Kami harap Anda membaca S&K ini dengan cermat sebelum Anda mulai menggunakan Layanan. Dengan menggunakan Layanan, Anda mengkonfirmasi bahwa Anda menerima dan setuju untuk terikat secara hukum dengan S&K. Apabila Anda tidak menyetujui S&K ini, Anda tidak boleh menggunakan Layanan. S&K ini (bersama dengan Kebijakan Privasi Kami) menetapkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban antara Anda dan Kami dalam penggunaan Layanan.

2. Tentang Fitur Layanan Perbankan Digital

Layanan menyediakan fitur perbankan digital yang memungkinkan Anda untuk pembukaan akun rekening dan pengelolaan tabungan dari Amar Bank. Dengan menggunakan fitur ini, Anda menjamin bahwa Anda merupakan Warga Negara Indonesia yang layak dan cakap secara hukum untuk dapat bertanggung jawab dengan segala konsekuensi hukumnya terkait penggunaan layanan ini.

2.1. Definisi
Sepanjang tidak diartikan lain, adapun definisi-definisi yang digunakan dan perlu dimengerti untuk pemahaman Layanan antara lain sebagai berikut:

  1. Layanan adalah Layanan Perbankan Digital (LPD) yang disediakan oleh Kami yang memungkinkan Nasabah untuk dapat menggunakan layanan perbankan melalui aplikasi dan atau website (selanjutnya dapat disebut sebagai “Layanan” atau “Amar Bank Retail”);
  2. Nasabah Amar Bank Retail adalah Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun atau lebih, cakap dan layak untuk mengikatkan diri dengan Bank dalam sebuah perjanjian hukum yang mengikat, serta telah melakukan proses pendaftaran dan disetujui oleh Kami untuk menggunakan Layanan (selanjutnya disebut “Nasabah” atau “Nasabah Amar Bank Retail”)
  3. Layanan Perbankan Digital adalah Layanan Perbankan Elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan;
  4. Layanan Perbankan Elektronik adalah layanan bagi nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik;
  5. Bank adalah PT Bank Amar Indonesia, Tbk. yang berkedudukan dan berkantor pusat di Surabaya, dan Kantor Cabang yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Amar Indonesia termasuk para pengganti hak dan para penerima haknya;
  6. BI (Bank Indonesia) adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  7. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan;
  8. LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia;
  9. CIF adalah Customer Information File, informasi yang berisi data lengkap mengenai Nasabah;
  10. Rekening Amar Bank Retail adalah rekening tabungan yang menjadi sumber penerimaan dan pengiriman dana (transaksi finansial) bagi nasabah, yang selanjutnya disebut “Saldo Aktif”;
  11. Celengan adalah rekening tabungan Nasabah dalam aplikasi yang dananya bersumber pada top-up dari saving account dan penarikannya memerlukan konfirmasi Nasabah;
  12. Electronic Statement atau e-statement adalah laporan posisi dana dan penghitungan Bank atas dana yang dimiliki Nasabah dalam Rekening Digital Banking;
  13. Kartu Debit adalah adalah kartu yang dikeluarkan atau dimiliki oleh Bank yang berfungsi sebagai kartu ATM (Automatic Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri) sekaligus berfungsi sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembelanjaan yang sumber dananya berasal dari rekening tabungan/koran Nasabah;
  14. E-mail adalah alamat surat elektronik yang dimiliki Nasabah dan digunakan untuk melakukan pendaftaran rekening serta sebagai proses otorisasi untuk masuk ke dalam aplikasi Digital Banking.
  15. Nomor Handphone adalah nomor telepon seluler yang dimiliki Nasabah dan digunakan untuk melakukan pendaftaran rekening serta sebagai proses otorisasi untuk masuk ke dalam aplikasi Digital Banking.
  16. Password adalah kata kunci rahasia yang digunakan Nasabah untuk melakukan pendaftaran rekening dan sebagai proses otorisasi untuk masuk ke dalam aplikasi Digital Banking yang terdiri dari minimal 8 (delapan) karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil dan angka.
  17. Login adalah proses otorisasi Nasabah untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi Digital Banking dengan menggunakan E-mail atau Nomor Handphone dan Password yang terdaftar;
  18. One-Time Password (OTP) adalah kode yang dihasilkan secara acak dan dikirim via Short Message Service (“SMS”) ke telepon selular dan/atau electronic mail dan/atau email milik Nasabah yang terdaftar di Bank;
  19. Login Fingerprint adalah proses otorisasi Nasabah untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi Digital Banking dengan menggunakan fitur sidik jari pribadi Nasabah pada perangkat smartphone yang dimiliki oleh Nasabah;
  20. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
  21. Pembayaran QRIS adalah fitur pembayaran digital dengan scan QR Code berstandar QRIS yang dapat digunakan di berbagai merchant seperti toko, pedagang, pembayaran parkir, tiket wisata, donasi dan lainnya.
  22. Merchant Discount Rate (MDR) adalah yaitu tarif yang dikenakan kepada merchant atas transaksi pembayaran QRIS.
  23. Merchant QRIS adalah orang perorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang penjualan barang atau jasa yang dapat menerima pembayaran QRIS.
  24. BI Fast adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat (24/7). Bank Amar sudah terdaftar sebagai member Bank Indonesia untuk menggunakan fitur BI Fast untuk kebutuhan layanan transfer dan top up dana.
  25. Pembayaran Tagihan adalah transaksi pendebetan dana dari Rekening untuk pembayaran tagihan tertentu yang tersedia pada menu Layanan;
  26. Pembelian Isi Ulang Pulsa adalah transaksi pendebetan dana dari Rekening untuk pembelian isi ulang pulsa prabayar sebagaimana tersedia pada menu Layanan;
  27. Pembelian Isi Saldo Uang Elektronik (E-Wallet) adalah transaksi pendebetan dana dari Rekening untuk pembelian isi saldo dompet digital sebagaimana tersedia pada menu Layanan; 
  28. Nasabah adalah pemilik rekening di Bank yang telah melakukan pendaftaran Layanan sesuai mekanisme pendaftaran yang ditetapkan dan disetujui oleh Bank untuk dapat menggunakan Layanan;
  29. Rekanan berarti perusahaan di Indonesia atau di tempat lain yang dari waktu ke waktu turut serta atau terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam menyediakan Layanan dan/atau Kartu Debit;
  30. PIN Kartu Debit adalah adalah nomor yang digunakan sebagai verifikasi atas kepemilikan rekening dalam melakukan transaksi keuangan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC), serta transaksi melalui Layanan, bersifat sangat pribadi dan rahasia. Menyesuaikan dengan Peraturan Bank Indonesia, PIN memiliki struktur 6-digit numerik;
  31. Rekening adalah seluruh rekening tabungan milik perorangan pada Bank yang berada dalam satu CIF;
  32. Pembukaan Rekening adalah proses suatu pembuatan Rekening baru bagi calon Nasabah;
  33. Customer Service KYC adalah pegawai atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan Electronic Know Your Customer (e-KYC) secara tatap muka melalui perangkat calon Nasabah dalam proses pembukaan Rekening;
  34. Transaksi adalah setiap jenis akses dan/atau transaksi yang saat ini atau di kemudian hari akan ditetapkan Bank untuk dapat dilakukan dengan menggunakan Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Akses/transaksi finansial terkait dengan dana yang terdapat dalam Rekening, termasuk namun tidak terbatas pada Transfer dana, Pembayaran Tagihan, penempatan Deposito, Pembelian Isi Ulang Pulsa/Voucher (termasuk namun tidak terbatas pada isi ulang pulsa telepon, isi ulang listrik prabayar dan lain-lain) dan transaksi finansial lain terkait dengan Rekening
    2. Akses/transaksi non-finansial, termasuk namun tidak terbatas pada informasi rekening tabungan, informasi lokasi kantor Bank, informasi lain; Financial Management App (FMA), penggantian kredensial informasi pribadi/keamanan dalam Layanan, dan/atau;
    3. Transaksi lain yang telah dan/atau akan ditentukan oleh Bank untuk dapat dilakukan melalui Layanan.
  35. Transfer adalah transaksi pemindahan dana dari Rekening ke Rekening lain milik Nasabah, atau rekening lainnya milik Nasabah maupun pihak lain;
  36. Hari Kerja adalah tiap-tiap hari yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), dimana bank-bank di seluruh Indonesia dapat melakukan kegiatan usahanya;
  37. Hari Kalender adalah setiap hari Senin sampai dengan hari Minggu pada kalender Masehi, tidak mempertimbangkan hari libur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

2.2. Persyaratan dan Tata Cara

2.2.1. Pembukaan dan Pemeliharaan Rekening

  1. Nasabah Amar Bank Retail haruslah merupakan Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun atau lebih, dan cakap dan layak untuk mengikatkan diri dengan Bank dalam sebuah perjanjian hukum yang mengikat;
  2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play Store. Untuk pendaftaran melalui aplikasi, Nasabah harus memiliki smartphone dengan kriteria minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan memiliki nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima SMS yang dikirim oleh Bank;
  3. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk foto harus diunggah dan diajukan pada Bank dengan menggunakan kamera smartphone dalam Layanan;
  4. Layanan hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas dalam penggunaan Login Fingerprint;
  5. Oleh karena itu, Layanan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan, maka Anda telah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat mengakses dan/atau menggunakan data biometrik pada perangkat smartphone Nasabah yang mengaktifkan fitur Login Fingerprint sebagai salah satu akses untuk membuka aplikasi;
  6. Setelah proses pendaftaran diselesaikan, Rekening akan dibuka oleh Bank. Pada awalnya, Rekening akan berstatus tidak aktif. Seluruh transaksi, termasuk penarikan dan/atau transfer keluar dari Rekening hanya dapat dilakukan setelah Customer Service KYC Bank menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan Bank dan hukum serta perundangan yang berlaku, dan rekening tersebut telah sepenuhnya menjadi berstatus aktif;
  7. Saldo Aktif adalah basis dari segala hubungan dengan Layanan, dan jika Saldo Aktif ditutup, maka rekening Celengan dan Layanan lainnya juga akan ditutup;
  8. Penutupan rekening dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Call Center;
  9. Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menginformasikan nomor CIF Nasabah kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
  10. Nasabah menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Privy untuk menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan sertifikat elektronik oleh PT Privy Identitas Digital.
  11. Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Anda sebagai data pendaftaran kepada PT Privy Identitas Digital guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
  12. Nasabah menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Privy yang terdapat pada tautan berikut: Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan Privy.
  13. Nasabah menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan kepada Bank adalah benar, lengkap, dan akurat. Jika ada perubahan terhadap informasi tersebut, Nasabah akan menginformasikan perubahan kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari berlakunya perubahan tersebut. Nasabah bersedia untuk menyerahkan segala informasi, dokumen, dan bukti terkait yang dibutuhkan Bank terkait dengan perubahan tersebut melalui kantor cabang Bank terdekat, sebagaimana diperlukan;
  14. Dalam hal Rekening milik Nasabah ditutup, maka:
    1. Nasabah menyetujui bahwa seluruh manfaat-manfaat yang diperoleh sebelumnya berkaitan dengan Rekening akan berakhir;
    2. Nasabah menyetujui akan membayar biaya atau biaya-biaya yang terutang terhadap Bank (apabila ada) yang merujuk pada informasi tarif dan biaya yang tertera pada brosur, laman (website) atau media lain yang berlaku pada Bank;
    3. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengirim sisa dana yang tersedia dalam Rekening ke rekening yang telah ditunjuk oleh Nasabah;
    4. Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban-kewajiban Nasabah telah dipenuhi secara keseluruhan.
  15. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk mengambil tindakan penutupan, blokir, atau pembekuan rekening dan/atau fasilitas Nasabah di Bank, secara sepihak oleh karena alasan-alasan:
    1. Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank;
    2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku;
    3. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT);
    4. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank;
    5. Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah tidak memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi dan bunga simpanan dalam kurun waktu sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan dari waktu terakhir Nasabah aktif menggunakan rekening;
    6. Nasabah melakukan penyalahgunaan terhadap rekening dan fasilitas Layanan dan/atau melakukan tindakan penipuan atau kecurangan, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Layanan yang menyebabkan kerugian pada Bank dan/atau Nasabah lainnya.

      Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
  16. Jika Nasabah:
    1. Meninggal dunia;
    2. Dinyatakan pailit,
    3. Gagal bayar atau wanprestasi;
    4. Di bawah perwalian karena alasan tertentu;
    5. Tidak memiliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan;

      Maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/pewaris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan;
  17. Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku ahli waris Nasabah maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapapun sampai adanya penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap;
  18. Nasabah memiliki kewajiban untuk memastikan perangkat keras serta perangkat lunak dari ponsel yang digunakan adalah sesuai dengan standar spesifikasi Layanan. Bank berhak untuk sewaktu-waktu melakukan atas perubahan desain spesifikasi persyaratan;
  19. Bank memiliki hak mutlak untuk melakukan pemeliharaan, memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau aplikasi Layanan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apapun;
  20. Bank berhak untuk menutup atau mengubah atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan secukupnya, dan berhak untuk membuat keputusan akhir atas perubahan. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apa pun yang timbul akibat perubahan pada Syarat dan Ketentuan.
  21. Dengan mendaftarkan diri untuk menggunakan Layanan, Nasabah menyetujui dan mengetahui bahwa nomor telepon dan/atau alamat email yang terdaftar akan digunakan oleh Bank untuk dapat menghubungi Nasabah serta memberikan penawaran produk terkait di masa mendatang.

2.2.2. Kartu Debit

  1. Kartu Debit akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui pegawai atau Rekanan yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang didaftarkan oleh Nasabah saat proses pendaftaran. Setelah menerima Kartu Debit, Nasabah wajib menggunakan Layanan untuk mengaktifkan kartu dan menerima PIN dalam bentuk SMS sebelum kartu tersebut dapat digunakan secara aktif. Ketentuan ini berlaku untuk penerbitan kartu baru dan pengganti;
  2. Kartu Debit merupakan tanda bukti kepemilikan atas rekening Nasabah. Jika Kartu Debit hilang maka Pemegang Kartu harus segera melaporkan kepada Bank, dan untuk selanjutnya Pemegang Kartu akan melakukan Permohonan Penggantian Debit dengan disertai Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Atas semua transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian diterima oleh Bank menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu;
  3. Kartu Debit dapat dipergunakan sebagai alat Penarikan Tunai dan juga pembayaran untuk bertransaksi di seluruh terminal ATM/EDC yang tergabung dalam jaringan Gerbang Pembayaran Nasional;
  4. Biaya atas penggunaan Kartu Debit mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank, yang pada saat Syarat dan Ketentuan dituliskan adalah sebesar:
     
Jenis TransaksiTotal Biaya Nasabah (Rupiah)
Transfer sesama Amar Bank via Senyumku-
Cek Saldo via Senyumku-
Tarik tunai via ATM7.500
Cek Saldo via ATM4.000
Transfer antar Bank via ATM6.500
Transaksi ditolak pada Jaringan Prima*) via ATM2.500
Transaksi ditolak pada Jaringan ALTO**) via ATM3.000

2.2.3. Transaksi

  1. Setiap jenis Transaksi finansial mempunyai limit Transaksi yang mengacu kepada ketentuan limit yang berlaku harian. 
  2. Limit transfer pada Rekening Amar Bank Retail adalah sebagai berikut:
    1. SKN: Rp200.000.000,- per transaksi
    2. RTGS: Rp200.000.000,- per transaksi
    3. RTOL: Rp50.000.000, per transaksi per hari
    4. BI Fast: Rp200.000.000, per transaksi per hari
  3. Limit transaksi Kartu Debit dari Rekening Amar Bank Retail berlaku kumulatif atas transaksi yang dilakukan menggunakan kartu tersebut. Namun, limit tersebut tidak termasuk ke limit gabungan untuk Layanan. Limit transaksi menggunakan kartu ATM Debit, adalah sebagai berikut:
    1. Tarik Tunai: Rp 10.000.000,- per hari
    2. Transfer antar rekening Amar Bank: Rp 50.000.000,- per hari
    3. Transfer ke Bank Lain: Rp 25.000.000,- per hari
  4. Limit transaksi QRIS dari Rekening Amar Bank Retail:
    1. Nominal Maksimal: Rp 10.000.000,- per transaksi
    2. Limit Transaksi : Menggunakan limit gabungan.
  5. Limit Gabungan adalah limit Transaksi Rekening Amar Bank Retail yang meliputi limit SKN, RTGS, Beli & Bayar, RTOL, BI Fast dan QRIS di mobile banking dengan limit Rp200.000.000.
  6. Bank berhak untuk merubah limit Transaksi Rekening Amar Bank Retail atas pertimbangannya sendiri. Bank akan memberitahukan perubahan mengenai limit Transaksi kepada Pengguna sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank;
  7. Nasabah diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali serta konfirmasi terkait data transaksi finansial yang telah Nasabah isi sebelumnya. Jika tidak sesuai, Nasabah berhak untuk membatalkan transaksi finansial sebelum data dikonfirmasikan oleh Nasabah;
  8. Dalam hal data transaksi finansial sudah dinyatakan benar dan dikonfirmasi oleh Nasabah, maka otentikasi keamanan akan dilakukan untuk memastikan keamanan transaksi;
  9. Pendebitan dan pengkreditan rekening dilakukan dengan, transfer dana masuk/keluar, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Nasabah;
  10. Bank berhak untuk tidak menjalankan perintah Nasabah apabila terdapat alasan yang cukup untuk tidak melakukan hal tersebut termasuk jika perintah tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Bank atau dicurigai adanya tindakan penipuan maupun kriminal;
  11. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa bukti transaksi dan catatan Bank merupakan bukti yang sah atas transaksi Nasabah dan mengikat Nasabah. Bank dan Nasabah setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan/atau bentuk lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada media penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang disimpan dan dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Bank. Apabila terdapat perbedaan antara data Transaksi yang tercatat pada catatan Bank dengan catatan Nasabah, maka yang akan dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat adalah data Transaksi yang tercatat pada catatan Bank;
  12. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya (termasuk biaya adanya gugatan hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan lain dan/atau transaksi tersebut dieksekusi karena kesalahan Bank;
  13. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank (kejadian kahar/force majeure). Bank akan melaksanakan kewajiban-kewajibannya tersebut dalam waktu dan ketentuan yang tunduk pada OJK dan BI.

2.3. Manfaat dan Risiko

2.3.1. Manfaat

  1. Layanan tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan dan non keuangan yang disediakan. Nasabah menikmati fitur yang tersedia dalam Layanan, termasuk di dalamnya transaksi transfer, Celengan, Deposito serta Aplikasi Manajemen Keuangan;
  2. Layanan juga menyediakan fitur Login Fingerprint sebagai proses untuk Nasabah dapat masuk ke dalam aplikasi;
  3. Saldo Nasabah pengguna Rekening Amar Bank Retail adalah tabungan yang dijamin sesuai ketentuan dari Lembaga Penjaminan Simpanan, sebagaimana berlaku;
  4. Bank menyediakan layanan Call Center yang dapat dihubungi 24 jam, serta jaringan kantor maupun media lain yang disediakan untuk membantu Nasabah dalam menggunakan Layanan.

2.3.2. Risiko

  1. Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan pada Bank telah benar dan lengkap. Cakupan data dan instruksi ini termasuk namun tidak terbatas pada data diri Nasabah maupun tiap-tiap instruksi transaksi yang diberikan oleh nasabah ke Bank. Bank berada dalam posisi mengolah informasi dan melaksanakan instruksi nasabah as is, atau persis sesuai dengan instruksi, dan oleh karenanya Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apapun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah;
  2. Nasabah bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dan diproses dari Layanan yang dimiliki;
  3. Nasabah bertanggung jawab untuk memelihara dan menjaga data-data yang bersifat pribadi dan rahasia, termasuk di dalamnya informasi yang dapat digunakan untuk mengakses dan memberikan instruksi pada Layanan karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah. Transaksi yang terjadi sebagai akibat dari kelalaian Nasabah dalam pemeliharaan data rahasia bukanlah menjadi tanggung jawab Bank, namun Bank akan mencoba dengan upaya terbaik untuk membantu nasabah dalam hal pemulihan atas kejadian tersebut;
  4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa akses dari fitur Login Fingerprint pada Layanan dapat terjadi penyalahgunaan jika Nasabah secara sadar atau tidak sadar memberikan informasi dan/atau akses tersebut kepada pihak lain;
  5. Dengan adanya pemberitahuan terkait dengan risiko penyalahgunaan fitur Login Fingerprint pada Layanan, maka dari itu Bank tidak bertanggung jawab atas terjadinya penyalahgunaan ataupun kerugian dalam hal apapun yang dialami Nasabah dan/atau pihak lain, dikarenakan data biometrik dalam bentuk apapun yang terdaftar pada perangkat smartphone Nasabah, sehingga dapat diakses oleh pihak lain yang menimbulkan penyalahgunaan layanan ataupun kerugian yang dialami Nasabah;
  6. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Celengan dapat memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi dari ketentuan tingkat bunga penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), oleh karenanya meskipun Bank Amar merupakan peserta penjaminan LPS, seluruh risiko penggunaan Celengan ditanggung oleh Nasabah sendiri dan tidak mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

2.4. Hukum yang Berlaku

  1. Bank, serta produk-produknya termasuk namun tidak terbatas pada Layanan, diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia;
  2. Apabila terjadi permasalahan yang hendak diselesaikan melalui jalur hukum, Nasabah setuju untuk mengadakan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2.5. Layanan dan Pusat Pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan di nomor (021) 4000-2979;
  2. Bank akan melakukan pemeriksaan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank. Bank berupaya dalam kemampuan terbaiknya untuk mengumpulkan data-data dan dokumen terkait pengaduan, namun Bank tetap dimungkinkan untuk meminta dokumen identifikasi maupun transaksi yang sewajarnya dibutuhkan untuk menindaklanjuti pengaduan. Dalam hal tersebut Nasabah diwajibkan untuk dalam kesempatan pertama memenuhi kebutuhan dokumen;
  3. Bank berhak untuk tidak menindaklanjuti pengaduan ataupun keluhan yang tidak disertai dengan bukti pendukung yang memadai.
3. Tentang Fitur Pengelolaan Keuangan

Layanan menyediakan fitur pengelolaan keuangan pribadi yang memungkinkan Anda untuk mengkonsolidasikan dan melacak informasi keuangan Anda. 

3.1. Layanan akan memungkinkan Anda untuk:

  1. Mencatat dan mengkonsolidasikan rekening-rekening yang Anda miliki;
  2. Mengunggah informasi transaksi harian pribadi Anda atas saldo tunai maupun rekening-rekening terkait;
  3. Mendapatkan pengingat atas pencatatan transaksi secara otomatis.

3.2.Tujuan Layanan adalah untuk menunjukkan seluruh informasi keuangan Anda di berbagai rekening dalam satu aplikasi kepada Anda. Kami dapat memantau dan menganalisis Akun Anda untuk memberikan layanan terbaik dari Kami;

3.3. Anda mengakui dan setuju bahwa Layanan ini sepenuhnya untuk kepentingan Anda meskipun tidak didukung atau disponsori oleh pihak penyedia akun rekening pribadi Anda;

3.4. Fitur tambahan:

  1. Layanan Pengambilan Transaksi Perbankan

  - Untuk menggunakan Layanan ini, Anda setuju untuk memberikan akses ke informasi keuangan Anda kepada kami termasuk data kredensial (identitas pengguna dan kata kunci), informasi saldo, data transaksi, dan/atau perincian data lainnya pada rekening Bank yang Anda miliki kepada kami melalui bantuan pihak ketiga yang kami tunjuk dapat mengambil, mengakses, dan/atau menganalisa informasi keuangan anda untuk menghemat waktu dan tenaga Anda dalam melakukan pencatatan transaksi keuangan dari rekening perbankan anda secara otomatis dengan menggunakan Layanan agar kami dapat melakukan input data transaksi anda sebagai fitur pencatatan otomatis dalam kategori rekening perbankan anda dalam Layanan; 

  - Anda memahami dan setuju untuk memberikan lisensi dan hak untuk memanfaatkan informasi, data, bahan lain, isi, saran, ide, umpan balik, dan lain sebagainya kepada kami dan pihak ketiga yang kami tunjuk, serta bersedia menerima akan risiko atas pemberian informasi sensitif seperti data kredensial (identitas pengguna dan kata kunci), Anda menyadari bahwa sistem elektronik, terlepas dari sistem perlindungan data yang ada, rentan terhadap akses ilegal;

- Anda memahami bahwa data yang Anda berikan akan semata-mata menjadi milik dan eksklusif untuk Anda. Akses data kredensial (identitas pengguna dan kata kunci) milik Anda hanya akan digunakan untuk mengumpulkan informasi, menampilkan informasi dalam produk aplikasi dan menganalisa informasi keuangan pada rekening Bank yang Anda miliki untuk melihat transaksi perbankan Anda dan melakukan pencatatan otomatis dalam Layanan. Akses Anda akan dibuang segera setelah mengambil informasi yang diperlukan. Kami ataupun pihak ketiga yang kami tunjuk tidak akan menyimpan sebagian atau keseluruhan atas data kredensial (identitas pengguna dan kata kunci) Anda.

B. Layanan Pendengar Transaksi

  - Layanan ini menggunakan izin Akses Pemberitahuan atau Notifikasi untuk menerima semua notifikasi yang masuk dan menyimpannya. Fitur Pendengar Transaksi ini tidak menggunakan layanan pihak ketiga. Fitur ini akan mengumpulkan dan menggunakan informasi Anda sebagai tujuan untuk Anda menggunakan fitur Catat Otomatis dalam Layanan;

  - Anda setuju apabila dalam menggunakan Layanan, Kami mungkin meminta Anda untuk memberikan kami informasi tertentu untuk dikumpulkan serta digunakan untuk memberikan rincian serta histori transaksi yang Anda lakukan di aplikasi uang elektronik Anda. Informasi yang kami minta akan disimpan oleh kami dan digunakan sebagaimana dijelaskan dalam syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi;

  - Anda menyetujui dalam setiap kali Anda menggunakan Layanan kami, jika terjadi kesalahan dalam aplikasi, kami mengumpulkan data dan informasi di ponsel Anda yang disebut Data Log. Data Log ini dapat mencakup informasi seperti nama perangkat Anda, versi sistem operasi, versi aplikasi saat menggunakan Layanan kami, waktu dan tanggal penggunaan Layanan, dan statistik lainnya.

4. Tentang Fitur Deposito

Layanan menyediakan fitur pembukaan dan pengelolaan Deposito dari Amar Bank. Dengan menggunakan fitur ini, Anda menjamin bahwa Anda merupakan Warga Negara Indonesia yang layak dan cakap secara hukum untuk dapat bertanggung jawab dengan segala konsekuensi hukumnya terkait penggunaan layanan ini.

4.1 Definisi

Sepanjang tidak diartikan lain, adapun definisi-definisi yang digunakan dan perlu dimengerti untuk pemahaman fitur Deposito antara lain sebagai berikut:

  1. Agen adalah pegawai atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan proses Know Your Customer (KYC) secara tatap muka dalam proses pembukaan Rekening;
  2. Customer ID adalah 6 digit unik yang diberikan ke setiap nasabah sebagai nomor referensi atas nasabah yang didapatkan setelah nasabah menyelesaikan pendaftaran;
  3. Hari Kerja adalah suatu hari selain hari Sabtu, Minggu dan hari Libur Nasional, dimana Bank Indonesia beroperasi untuk melaksanakan kegiatan operasional dan melakukan penyelesaian pembayaran antar Bank;
  4. KYC adalah proses verifikasi Nasabah baru dari fitur Deposito dari Agen dengan metode Video Call melalui telepon genggam Nasabah dan perangkat dari Amar Bank;
  5. Pertumbuhan Saldo adalah nilai pertumbuhan saldo atau tabungan Nasabah di Amar Bank Retail dan/atau Deposito dari awal pembentukan akun di Senyumku Deposito;
  6. Transfer adalah transaksi pemindahan dana dari Rekening ke Rekening lain milik Nasabah di Bank, atau rekening milik Nasabah di bank lain;
  7. Saldo Rekening Amar Bank Retail adalah nilai saldo aktif dari rekening Amar Bank Retail yang menampung pencairan dari Deposito jatuh tempo;
  8. Saldo Deposito adalah nilai saldo deposito yang sedang aktif setelah verifikasi Top Up dilakukan;
  9. Virtual Account Payment adalah sistem Top Up untuk order Deposito nasabah yang disediakan dengan nomor Virtual Account dan order summary atas deposito yang dikonfirmasi oleh Nasabah.

4.2 Ketentuan Fitur Senyumku Deposito:

  1. Permohonan pembukaan rekening hanya dapat dilakukan oleh calon Nasabah melalui Layanan atau laman daring fitur Deposito (https://deposito-retail.amarbank.co.id) dengan mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Amar Bank;
  2. Rekening Deposito dibuka untuk nasabah perorangan yang memenuhi syarat kecakapan perikatan hukum dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil;
  3. Untuk membuka rekening deposito, setoran awal minimal adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah);
  4. Pemberian setoran awal pada saat pembukaan rekening dilakukan dengan cara transfer dari rekening tabungan lain di Amar Bank, rekening nasabah di Bank lain, atau Uang Elektronik yang rekening tujuan atau medium yang disediakan pada akun sumber dana. Dana Top Up diwajibkan berasal dari rekening milik pribadi atau akun Uang Elektronik milik pribadi nasabah Deposito;
  5. Penggunaan fitur Deposito adalah untuk nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun kepada pihak lain;
  6. Transfer keluar atas fasilitas yang dibentuk melalui fitur Deposito hanya dapat dilakukan ke rekening pribadi nasabah di Bank lain dan atas nama nasabah yang sama dengan Pengguna;
  7. Pembukaan rekening Deposito dilakukan melalui Layanan atau melalui website dengan melakukan proses registrasi dimana Nasabah akan diminta untuk memasukkan data diri, data pekerjaan, data KTP dan foto diri;
  8. Jika Nasabah sudah melakukan proses registrasi untuk pembukaan rekening Deposito, namun menurut Bank masih ada beberapa data yang diperlukan untuk verifikasi, maka Nasabah wajib melakukan proses Know Your Customer (KYC) antara lain tatap muka melalui Video Call dengan Agen Bank melalui perangkat Nasabah;
  9. Nasabah wajib menyampaikan informasi pribadi nasabah dan menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan tersebut kepada Bank adalah benar, lengkap dan akurat. Jika ada perubahan terhadap informasi tersebut, Nasabah wajib menginformasikan perubahannya kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari berlakunya perubahan tersebut. Nasabah bersedia untuk menyerahkan segala informasi, dokumen, dan bukti terkait yang dibutuhkan Bank terkait dengan perubahan tersebut melalui kantor cabang Bank terdekat, sebagaimana diperlukan;
  10. Pencairan rekening deposito sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan oleh nasabah sebelumnya akan dikenakan penalti sebesar seluruh bunga yang telah dan/atau akan diterima dari dibentuknya rekening deposito tersebut;
  11. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk mengambil tindakan penutupan, blokir, atau pembekuan rekening dan/atau fasilitas nasabah di Amar Bank, secara sepihak dengan bukti yang mencukupi oleh karena alasan-alasan:
    1. Salah satu rekening yang dimiliki nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau Layanan atau fasilitas perbankan nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Amar Bank;
    2. Nasabah memberikan data atau informasi yang dianggap mencurigakan oleh Amar Bank dan/atau memberikan data atau informasi palsu atau tidak valid atau tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data atau informasi apapun yang diminta oleh Amar Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku;
    3. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT);
    4. Terdapat permintaan kepada Amar Bank secara tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban atau utang yang belum diselesaikan oleh nasabah;
    5. Jika rekening nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Amar Bank. Amar Bank berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan kecuali diatur lain oleh ketentuan hukum atau peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  12. Dengan mendaftarkan diri untuk menggunakan layanan fitur Deposito, Nasabah menyetujui dan mengetahui bahwa nomor telepon dan/atau alamat email yang digunakan untuk melakukan pendaftaran akan digunakan oleh Bank untuk dapat menghubungi Nasabah serta memberikan penawaran produk terkait di masa mendatang.

4.3. Manfaat dan Risiko

  1. Bank memberikan bunga simpanan yang kompetitif untuk Anda meningkatkan nilai uang dan mencapai objektif finansial;
  2. Bank menyediakan layanan Call Center sesuai jam operasional Amar Bank, serta jaringan kantor maupun media lain yang disediakan untuk membantu nasabah dalam menggunakan Layanan;
  3. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa produk Deposito dapat memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi dari ketentuan tingkat bunga penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), oleh karenanya meskipun Bank Amar merupakan peserta penjaminan LPS, seluruh risiko penggunaan Deposito ditanggung oleh Nasabah sendiri dan tidak mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
  4. Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan kepada Amar Bank telah benar dan lengkap. Cakupan data dan instruksi ini termasuk namun tidak terbatas pada data diri nasabah maupun tiap-tiap instruksi transaksi yang diberikan oleh nasabah kepada Amar Bank. Amar Bank berada dalam posisi mengolah informasi dan hanya melaksanakan instruksi nasabah atau sesuai dengan instruksi nasabah, dan oleh karenanya Amar Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apapun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh nasabah;
  5. Nasabah bertanggung jawab untuk memelihara dan menjaga data-data yang bersifat pribadi dan rahasia, termasuk di dalamnya informasi yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi dan memberikan instruksi pada fitur Deposito karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh nasabah. Transaksi yang terjadi sebagai akibat dari kelalaian nasabah dalam pemeliharaan data rahasia sepenuhnya bukan tanggung jawab Amar Bank, namun Bank akan mencoba dengan upaya terbaik untuk membantu nasabah dalam hal pemulihan atas kejadian tersebut.

4.4. Transaksi dan Biaya

  1. Semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah dari/ke rekening Deposito akan berlaku efektif selambat-lambatnya pada H+2 Hari Kerja semenjak tanggal instruksi;
  2. Semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah dari/ke rekening Deposito harus dilakukan dari/ke rekening milik pribadi atas nama nasabah yang sama;
  3. Adapun ketentuan biaya yang berlaku atas produk rekening Deposito diantaranya:
    1. Biaya Administrasi: Gratis;
    2. Biaya Rekening Pasif: Gratis;
    3. Biaya Transfer Antar Bank: Rp. 2.900,- (dua ribu sembilan ratus Rupiah) per transaksi;
    4. Saldo Minimum: Rp. 0,- (nol Rupiah);
  4. Amar Bank berhak menolak atau membatalkan menjalankan transaksi nasabah apabila dicurigai telah terjadi penyalahgunaan rekening atau pelanggaran S&K ini;
  5. Pembukaan Deposito harus dilakukan melalui pemilihan Top Up pada akun Deposito.

4.5. Lain-lain:

  1. Amar Bank beserta seluruh produknya termasuk namun tidak terbatas pada Amar Bank Retail, diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia;
  2. Apabila terjadi perselisihan di antara nasabah dan Amar Bank akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak dapat terselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka nasabah setuju untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  3. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan di nomor (021) 40002979
  4. Atas pengaduan nasabah, Amar Bank akan melakukan pemeriksaan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Amar Bank. Amar Bank akan berupaya dalam kemampuan terbaiknya untuk mengumpulkan data-data dan dokumen terkait pengaduan, namun Amar Bank tetap dimungkinkan untuk meminta dokumen identifikasi maupun transaksi yang sewajarnya dibutuhkan dari nasabah untuk menindaklanjuti pengaduan. Dalam hal tersebut nasabah diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dokumen pada kesempatan pertama;
  5. Amar Bank berhak untuk tidak menindaklanjuti pengaduan ataupun keluhan nasabah yang tidak disertai dengan bukti pendukung yang memadai;
  6. Amar Bank berhak untuk menutup atau mengubah atau memperbaharui S&K ini setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan kepada nasabah, nasabah setuju dan mengakui Amar Bank berhak untuk membuat keputusan akhir atas perubahan S&K. Amar Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apa pun yang timbul akibat perubahan pada S&K.
5. Akses ke Layanan

5.1. Akses terhadap Layanan dilakukan melalui aplikasi dan laman daring Amar Bank. Penggunaan Anda atas aplikasi tetap setiap saat mematuhi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi dari marketplace aplikasi yang relevan dimana Anda mengunduhnya seperti Google Play Store atau Apple App Store. Sejauh ada perbedaan antara syarat dan ketentuan tersebut dan S&K ini, maka S&K ini yang akan berlaku;

5.2. Anda tidak boleh mengizinkan siapapun untuk mengakses Layanan atas nama Anda. Anda harus menjaga dan memperlakukan informasi Anda dengan hati-hati sebagai bagian dari prosedur keamanan Kami secara rahasia, dan Anda tidak boleh mengungkapkannya kepada pihak ketiga.

6. Larangan Perilaku terhadap Layanan

6.1. Anda tidak boleh mengakses tanpa wewenang, menembus, mengganggu, merusak atau mengganggu (atau berupaya melakukan hal yang sama) bagian apa pun dari Layanan atau tindakan pengamanannya, server, peralatan lain atau jaringan yang terhubung ke Layanan atau di mana itu disimpan atau perangkat lunak apa pun yang digunakan dalam penyediaan Layanan, termasuk dalam setiap kasus dengan mentransmisikan worm, virus, malware, logic bomb, Trojan horse, spyware, komponen berbahaya atau perangkat lunak lain, kode atau data korup, sifat destruktif, jahat atau mengganggu (bersama-sama "Virus");

6.2. Anda tidak boleh menyuntikkan konten atau kode yang dapat mengubah atau mengganggu tampilan pada halaman Layanan maupun pada perangkat pengguna;

6.3. Anda tidak boleh mengakses Layanan melalui cara yang tidak diotorisasi oleh Layanan, ​​termasuk, tetapi tidak terbatas pada, perangkat otomatis, script, bot, spider, atau crawler (kecuali untuk teknologi mesin pencari standar atau yang disetujui Amar Bank secara tertulis);

6.4. Anda tidak boleh mengubah, memodifikasi, mengadaptasi, atau mengubah Layanan atau mengubah, memodifikasi, mengadaptasi, atau mengubah situs web lain sehingga menyiratkan hubungan yang tidak akurat dengan Layanan atau dengan Amar Bank.

7. Layanan Pihak Ketiga

7.1. Layanan, atau komunikasi darinya atau komentar di dalamnya, dapat mencakup tautan ke situs web, aplikasi, atau fitur pihak ketiga ("Layanan Pihak Ketiga");

7.2. Penjelajahan dan interaksi Anda di situs lain atau penggunaan Anda atas layanan lain, termasuk situs web dan layanan yang memiliki tautan ke Layanan, Anda diwajibkan untuk tunduk pada aturan dan kebijakan situs web atau layanan tersebut. Harap baca peraturan dan kebijakan yang berlaku untuk situs web atau layanan tersebut sebelum melanjutkan;

7.3. Layanan tidak mengendalikan, memelihara, atau mendukung Layanan Pihak Ketiga dan Anda mengakui dan menyetujui bahwa penggunaan Anda atas risiko itu adalah sepenuhnya merupakan risiko Anda sendiri. Kami tidak bertanggung jawab atas konten atau operasi Layanan Pihak Ketiga dan Kami tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan maupun kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan Anda terhadap Layanan Pihak Ketiga.

8. Data Web

8.1. Anda setuju bahwa Anda bertanggung jawab atas setiap dan seluruh biaya penggunaan data internet yang Anda tanggung dari penyedia layanan seluler, penyedia layanan internet atau penyedia data lainnya dalam menggunakan Layanan;

8.2. Kami tidak dapat menjamin bahwa Layanan akan selalu bebas dari Virus. Anda bertanggung jawab untuk mengkonfigurasi teknologi informasi Anda (termasuk telepon seluler Anda) untuk mengakses Layanan dan untuk keamanan koneksi internet Anda. Anda harus menggunakan perangkat lunak perlindungan virus Anda sendiri.

9. Hak Kami

9.1. Kami berharap perlu memperbarui atau mengubah Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan ketentuan hukum atau untuk memenuhi persyaratan bisnis Kami yang terus berkembang;

9.2. Kami berhak, atas kebijakan Kami sendiri, untuk mengubah S&K ini dari waktu ke waktu ("Ketentuan yang Diubah"). Kecuali Kami melakukan perubahan karena alasan hukum atau administrasi, Kami akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu secara wajar sebelum Ketentuan Berlaku diubah diberlakukan. Anda setuju bahwa Kami dapat memberitahu Anda tentang Ketentuan yang Diubah dengan mempostingnya di Layanan;

9.3. Ketentuan yang Diubah (atau terlibat dalam perilaku lain seperti yang dapat Kami tentukan secara wajar) merupakan persetujuan Anda terhadap Ketentuan yang Diubah dan Ketentuan yang Diubah akan berlaku untuk penggunaan Anda atas Layanan sejak saat itu juga. S&K ini akan terus mengatur setiap perselisihan yang timbul sebelum tanggal efektif Ketentuan yang Diubah.

10. Jaminan

10.1. Kami secara tegas menyangkal semua jaminan dalam bentuk apa pun untuk Layanan dan semua informasi, produk, dan konten lainnya (termasuk yang dari pihak ketiga) dalam atau dapat diakses dari Layanan, baik tersurat maupun tersirat;

10.2. Kami tidak memberikan jaminan bahwa:

  1. Layanan akan memenuhi kebutuhan Anda;
  2. Layanan tidak akan terganggu, tepat waktu, aman, atau bebas dari kesalahan;
  3. Hasil yang dapat atau diperoleh dari penggunaan Layanan akan selalu akurat atau dapat diandalkan;
  4. Kualitas produk, layanan, informasi, atau hal lain yang dibeli atau diperoleh oleh Anda melalui Layanan akan memenuhi harapan Anda; dan/atau
  5. Setiap kesalahan dalam teknologi Layanan akan diperbaiki.
11. Tanggung Jawab

11.1. Apabila Amar Bank gagal mematuhi Ketentuan ini, maka Amar Bank bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang Anda derita yang secara nyata, wajar dan terukur merupakan akibat dari pelanggaran atau kelalaian Amar Bank terhadap Ketentuan ini, tetapi Amar Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang tidak dapat diperkirakan terhadap Anda dan/atau pihak ketiga manapun. Kehilangan atau kerusakan dapat diperkirakan jika itu merupakan konsekuensi nyata dari pelanggaran Kami atau jika hal itu disepakati oleh Anda dan Amar Bank pada saat menyetujui S&K ini;

11.2. Kami hanya menyediakan Layanan untuk penggunaan domestik dan pribadi. Anda setuju untuk tidak menggunakan produk untuk tujuan komersial, bisnis atau dijual kembali, dan Kami tidak memiliki kewajiban kepada Anda untuk kehilangan keuntungan, kehilangan bisnis, gangguan bisnis, atau hilangnya peluang bisnis oleh karena penggunaan Layanan;

11.3. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Kami tidak akan bertanggung jawab kepada Anda sehubungan dengan Layanan (termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan atau ketidakmampuan Anda untuk menggunakan Layanan) untuk:

  1. Kehilangan keuntungan atau niat baik;
  2. Pernyataan atau perilaku apa pun pada atau melalui Layanan oleh pihak ketiga mana pun;
  3. kehilangan data yang disebabkan oleh faktor-faktor selain kelalaian atau pelanggaran tugas hukum pada Kami;
  4. biaya untuk Anda mendapatkan barang atau jasa sebagai pengganti Layanan; atau
  5. setiap kehilangan atau kerusakan lain yang diderita oleh Anda sehubungan dengan Layanan.

11.4. Kami bukan penasihat keuangan, dan Layanan tidak dimaksudkan untuk memberikan nasihat keuangan. Situasi keuangan Anda unik. Kami tidak membuat pernyataan, jaminan, atau jaminan apapun yang sesuai dengan Layanan ini untuk Anda.

12. Ganti Rugi

Anda setuju untuk membela, melindungi, menjaga Kami dan memberikan kompensasi penuh kepada Kami serta afiliasi Kami dari setiap dan semua klaim pihak ketiga, tanggung jawab, kerusakan, biaya dan biaya (termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya pengacara yang wajar) yang disebabkan oleh atau timbul yang dihasilkan secara langsung atau tidak langsung dari penggunaan Layanan Anda, pelanggaran Anda terhadap Ketentuan ini atau pelanggaran oleh pengguna lain pada akun Anda, pelanggaran atas segala kekayaan intelektual atau hak-hak lain dari siapapun.

13. Pengakhiran atau Penangguhan Akun

13.1. Kami akan menentukan, berdasarkan kebijaksanaan Kami, apabila ada pelanggaran terhadap S&K ini melalui penggunaan Layanan oleh Anda. Ketika pelanggaran telah terjadi, Kami dapat mengambil tindakan yang Kami anggap perlu, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan sebagai berikut:

  1. Penarikan segera, sementara atau permanen dari hak Anda untuk menggunakan Layanan;
  2. Penerbitan peringatan untuk Anda;
  3. Proses hukum terhadap Anda untuk penggantian semua biaya (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, biaya administrasi dan hukum yang wajar) yang dihasilkan dari pelanggaran Anda;
  4. Tindakan hukum lebih lanjut terhadap Anda; dan / atau pengungkapan informasi tersebut kepada pihak penegak hukum yang Kami rasa perlu.

13.2. Tanggapan yang dijelaskan di atas tidak terbatas dan Kami dapat mengambil tindakan-tindakan lainnya yang Kami anggap pantas dan patut untuk dilakukan;

13.3. Anda dapat menutup akun atau rekening-rekening di Amar Bank berdasarkan permintaan, dengan mengikuti prosedur Amar Bank yang telah ditetapkan;

13.4. Pembatalan/penghapusan akun pada Rekening Amar Bank Retail memerlukan video call dengan Agen Bank, setelah nasabah menyampaikan permohonan melalui email ke support@amarbank.co.id . Agen akan melakukan pengaturan waktu KYC dengan nasabah melalui email.

14. Menautkan ke Situs Web Kami

14.1. Anda dapat menautkan ke halaman mana saja di Situs Web dan/atau Aplikasi Kami, asalkan Anda melakukannya dengan cara yang legal dan yang tidak merusak atau mengambil keuntungan dari reputasi Kami, atau berupaya melakukannya;

14.2. Anda tidak boleh menampilkan segala bentuk asosiasi, persetujuan atau pengesahan dari pihak Kami jika hal tersebut tidak ada;

14.3. Anda tidak boleh menghapus, mengaburkan, atau memodifikasi iklan, pemberitahuan hak cipta, atau informasi lainnya di Layanan Kami. Layanan Kami tidak boleh disajikan di tempat lain mana pun;

14.4. Situs web dan/atau aplikasi di mana Anda menautkan harus mematuhi dalam semua hal dengan standar konten yang ditetapkan oleh Kami dan Kami berhak untuk menarik izin setiap tautan Anda tanpa pemberitahuan.

15. Ketentuan Umum & Hukum yang Berlaku

15.1. Anda dengan ini secara tegas melepaskan hak untuk menuntut baik sekarang maupun di kemudian hari dan membebaskan kami dari segala tanggung jawab dan/atau tuntutan hukum yang mungkin timbul dikemudian hari atas pemanfaatan informasi yang Anda berikan kepada Kami untuk kepentingan Anda sendiri;

15.2. Anda tidak boleh mengalihkan, mensublisensikan atau mentransfer salah satu hak dan/atau kewajiban Anda berdasarkan S&K ini kepada pihak ketiga mana pun. Anda menyetujui bahwa Kami dapat menetapkan, memberikan lisensi atau mentransfer hak atau kewajiban Kami berdasarkan S&K ini kepada pihak ketiga manapun dan kapanpun dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Anda;

15.3. Kami tidak akan bertanggung jawab kepada Anda atas kegagalan atau keterlambatan dalam melakukan kewajiban Kami berdasarkan S&K ini sejauh kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan atau dikontribusikan oleh Anda atau oleh suatu peristiwa atau keadaan di luar kendali wajar Kami;

15.4. S&K ini (bersama-sama dengan Kebijakan Privasi Kami) berisi seluruh perjanjian dan pemahaman serta kesepakatan para pihak terkait dengan Layanan dan menggantikan semua perjanjian, pemahaman atau pengaturan sebelumnya (baik lisan maupun tulisan) yang berkaitan dengan sama;

15.5. Jika ada ketentuan dalam S&K ini yang ditemukan tidak sah karena alasan apapun, ketidakabsahan ketentuan tersebut tidak akan memengaruhi ketentuan yang tersisa dari S&K ini, yang akan tetap berlaku sepenuhnya;

15.6. Kegagalan oleh Anda atau Kami untuk menggunakan hak atau ganti rugi berdasarkan S&K ini bukan merupakan pengabaian atas hak atau pemulihan tersebut;

15.7. S&K ini diatur oleh hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Jika Anda seorang konsumen, maka pengadilan Indonesia yang ditunjuk akan memiliki yurisdiksi non-eksklusif atas klaim apa pun yang timbul dari, atau terkait dengan S&K. Jika pengadilan memutuskan bahwa Kami tidak dapat bergantung pada suatu bagian dari S&K tertentu ini, maka sisa S&K akan terus berlaku dan mengikat Anda, karena masing-masing ketentuan dari Ketentuan ini beroperasi secara terpisah.

15.8. Tidak ada dalam paragraf ini akan membatasi hak Kami untuk mengambil tindakan terhadap Anda di pengadilan lain dari yurisdiksi yang kompeten, juga tidak akan mengambil proses dalam satu atau lebih yurisdiksi menghalangi Kami dari mengambil proses di yurisdiksi lain, baik secara bersamaan atau tidak, untuk sejauh diizinkan oleh hukum dari yurisdiksi lain tersebut.

16. Pertanyaan dan Keluhan

Apabila Anda memiliki pertanyaan atau keluhan tentang S&K ini, Layanan serta fitur dari keseluruhan aplikasi serta website Kami, maka Anda dapat menghubungi Tim Layanan Pelanggan Kami melalui email support@amarbank.co.id atau dapat menghubungi langsung Call Center Kami melalui (021) 4000-2979.